Tutup

Karyawan Vale tersenyum di lanskap hijau. Dia mengenakan seragam Vale
hijau, kacamata, helm, dan penutup telinga. Artefak gelombang visual Vale

Dedikasi untuk Kebebasan Berserikat

Keberadaan serikat pekerja sangat penting sebagai mitra dalam pelaksanaan hak dan kepentingan pekerja melalui perundingan Perjanjian Kerja bersama, meyakinkan upah dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bersama-sama dengan Pengusaha menciptakan kondisi kerja yang kondusif, nyaman, dan aman. Selain itu, serikat pekerja juga terlibat dalam advokasi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dengan mewakili pekerja dalam menyeimbangkan dinamika ketenagakerjaan dengan pengusaha, serikat pekerja berkontribusi terhadap demokrasi di tempat kerja, mobilitas sosial dan ekonomi, dan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.

PT Vale Indonesia menghargai kebebeasan berserikat para karyawannya. Hal ini dibuktikan melalui adanya kerja sama dengan serikat serikat berikut:

  • Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI); 

  • Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI); 

  • Serikat Staff Vale Indonesia (SSVI); 

  • Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI); 

  • Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE-KSBSI); 

  • Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk; 

  • Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia (SPBVI); 

Dengan adanya serikat-serikat ini, dibentuk komite-komite yang didalamnya terdapat perwakilan dari serikat dengan tugas dan fungsi masing-masing, yaitu:

  1. Komite perumahan

Bersama-sama dengan Pengusaha mengawasi proses dan pelaksanaan program pinjaman kepemilikan dan atau perbaikan perumahan bagi non-staff dan staff. 

  1. Komite Jaminan Kesehatan Pekerja 

Bersama-sama dengan Pengusaha mengawasi proses pelayanan kesehatan. 

  1. Komite Pensiun

Bersama-sama dengan Pengusaha mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pensiun guna memastikan kebijakan serta arahan investasi sesuai dengan tujuan program pensiun pekerja termasuk terlibat didalam pemilihan pengelola program.

  1. Kerjasama Bank

Memiliki fungsi untuk membahas KPR, KPA, dan pelayanan atau servis lainnya yang disepakati bank yang disarankan melalui uji kelayakan.

  1. Komite Beasiswa

Memiliki fungsi untuk memastikan program beasiswa berjalan dengan syarat dan ketentuan yang disepakati.

  • Karyawan PT Vale yang tergabung dalam serikat-serikat tersebut mencapai 87% dari jumlah karyawan keseluruhan.

  • PT Vale juga melibatkan asosiasi pekerja dalam perundingan penyusunan dan  penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-20. Tiga serikat pekerja tersebut, yakni Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP), Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia (SPBVI), dan Federasi Pertambangan dan Energi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI). Hal ini merupakan wujud komitmen PT Vale dalam membangun harmonisasi hubungan industrial antara manajemen dan karyawan.

Foto: Vale Indonesia

  • 8.8 Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya.

  • 16.10 Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan undang-undang nasional dan perjanjian internasional

Prinsip 3.4 Menghormati hak-hak pekerja dengan: tidak mempekerjakan pekerja anak atau pekerja paksa; menghindari perdagangan manusia; tidak menugaskan pekerjaan berbahaya/berbahaya kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun; menghapuskan segala bentuk pelecehan dan diskriminasi; menghormati kebebasan berserikat dan melakukan perundingan bersama; dan menyediakan mekanisme yang tepat untuk mengatasi keluhan pekerja.

Foto: Vale Indonesia