Tutup

Karyawan Vale tersenyum di lanskap hijau. Dia mengenakan seragam Vale
hijau, kacamata, helm, dan penutup telinga. Artefak gelombang visual Vale
com.liferay.portal.kernel.util.DateUtil_IW@5f8939bd
Foto: Vale Indonesia
com.liferay.portal.kernel.util.DateUtil_IW@5f8939bd
Foto: Vale Indonesia

Komitmen kami pada rehabilitasi pascatambang

Kami menjalankan kegiatan pertambangan terbuka yang berdampak pada perubahan rona alam, sehingga memengaruhi ekosistem dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Inisiatif dan komitmen kami rehabilitasi pascatambang kami tuangkan dalam dokumen Kebijakan Lingkungan, Kesehatan, Keselamatan dan Keberlanjutan PT Vale Indonesia dan Kebijakan Keberlanjutan PT Vale Indonesia Tbk.

Reklamasi dan rehabilitasi yang kami jalankan merupakan bagian dari Rencana Pascatambang (RPT) sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang. 

Tahapan Reklamasi dan Rehabilitasi Pascatambang PT Vale Indonesia Tbk

Kesungguhan kami merehabilitasi lahan sudah dimulai sejak pembukaan lahan dengan membatasi total luasan lahan tambang terbuka.  Perencanaan penambangan kami terintegrasi dengan rehabilitasi lahan, juga pengendalian efluen dan sedimentasi.

Rehabilitasi lahan pascatambang dilakukan dengan sistem penimbunan atau backfilling, menggunakan lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah lainnya dari proses pengupasan lahan. Tahapan rehabilitasi lahan pascatambang meliputi penataan atau pembentukan muka lahan dengan standar lereng lahan rehabilitasi, pengembalian lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah lainnya, pengendalian erosi, pembangunan drainase, pembangunan jalan untuk proses revegetasi, penghijauan, pemeliharaan tanaman, dan pemantauan keberhasilan.

Rehabilitasi lahan di luar Konsesi

Kami melakukan rehabilitasi lahan dan penghutanan lintas batas di luar area operasi pertambangan, terutama pada lahan kritis dan daerah aliran sungai (DAS) sesuai Permen LHK No. 59 Tahun 2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS.

Kegiatan rehabilitasi DAS berupaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS yang mencakup kelestarian lingkungan dengan menanam berbagai jenis tanaman kayu-kayuan dan hasil hutan bukan kayu atau MPTS sesuai dengan kesesuaian tapaknya. Selain itu, kegiatan rehabilitasi DAS dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.

Laporan Reklamasi

Secara berkala kami melaporkan kinerja dan isu-isu lingkungan melalui laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), Sistem Informasi Pelaporan Elektronik KLHK (SIMPEL-KLHK), dan laporan reklamasi sesuai tata waktu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Rencana Penutupan Tambang

Dokumen Rencana Penutupan Tambang (RPT) kami diperbarui tahun 2022, disusun berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan telah dikomunikasikan kepada segenap pemangku kepentingan. RPT ini meliputi seluruh area operasional tambang di Blok Sorowako. Kami melakukan penempatan jaminan penutupan tambang, selain itu reklamasi dan rehabilitasi lahan didukung alokasi provisi keuangan yang termasuk komponen biaya lingkungan dalam laporan keuangan perusahaan. 

Reklamasi dan Rehabilitasi Pascatambang dalam Angka

Kami berkomitmen untuk mereklamasi lahan bekas tambang secara bertahap hingga 70% pada tahun 2025.

Hingga Agustus 2024, total lahan yang telah direklamasi mencapai 3.817 Ha, dengan total penanaman pohon sebanyak 4,8 juta pohon.

Telusuri lebih lanjut: