Tutup

Karyawan Vale tersenyum di lanskap hijau. Dia mengenakan seragam Vale
hijau, kacamata, helm, dan penutup telinga. Artefak gelombang visual Vale
Imagem de header interno Imagem de header interno

Pemanfaatan Oli Bekas Sebagai Bahan Bakar pada Dryer dan Reduction Kiln

Oli bekas merupakan produk samping yang dihasilkan di area perbengkelan dan perawatan alat-alat berat dan kendaraan ringan selama kegiatan operasional PT Vale Indonesia. Limbah ini diklasifikasikan sebagai limbah berbahaya dan memerlukan upaya pemrosesan yang ekstensif untuk mengurangi risiko lingkungan yang ditimbulkannya. Penting untuk menggunakan produk sampingan ini secara optimal karena pembuangan atau pengelolaan yang tidak tepat dapat menyebabkan kontaminasi tanah dan air, sehingga berdampak pada lingkungan dan kesehatan manusia.

PT Vale memanfaatkan limbah B3 berupa oli bekas yang dihasilkan dari area workshop dan maintenance alat berat dan light vehicle. Pemanfaatan oli bekas ini telah mendapatkan izin pemanfaatan LB3 melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor SK.39/1/KLHK/2021 tentang Perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Atas Nama PT Vale Indonesia, Tbk. Sebagai Penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Oli bekas ini dikumpulkan di suatu tangki penyimpanan dan kemudian dipompa menuju tangki penyimpanan MFO. Bahan bakar dari tangki tersebut kemudian dialirkan ke unit Dryer dan Reduction Kiln sebagai sumber energi dalam operasional sehari-harinya.

Dampak pada Aspek Lingkungan:

  • Dengan adanya implementasi Pemanfaatan Oli Bekas Sebagai Bahan Bakar pada Dryer dan Reduction Kiln pada tahun 2022 PT Vale Indonesia telah berhasil memanfaatkan Oli Bekas sebanyak  1,067 ton

Dampak pada Perusahaan:

  • Perusahaan berhasil melakukan penghematan biaya sebesar Rp5,638,127,490.

Foto: Vale Indonesia

  • SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab

    • 12.4.2. (a)Limbah B3 yang Dihasilkan Per Kapita dan Proporsi Limbah B3 yang Diolah Sesuai Peraturan Perundangan (sektor Industri)

Prinsip 8.1 Dalam perancangan, pengoperasian dan penghentian proyek, terapkan langkah-langkah hemat biaya untuk pemulihan, penggunaan kembali atau daur ulang energi, sumber daya alam, dan material.

Foto: Vale Indonesia