Komite
Tutup
Pencarian terkini
Link Cepat
Komite
Dewan Komisaris kami dibantu oleh Komite Audit, Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi, Komite Mitigasi Risiko, dan Komite Kontrak Karya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi pengelolaan Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Dewan Direksi.
Klik untuk melihat dan mempelajari lebih lanjut tentang Komite kami.
Komite Audit merupakan komite independen untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi proses dan integritas tata kelola, manajemen risiko dan praktik pengendalian internal di Perseroan. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
Keanggotaan Komite ditetapkan berdasarkan POJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Keanggotaan Komite sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, dengan sedikitnya seorang Komisaris Independen dan pihak-pihak di luar Perusahaan.
Keanggotaan Komite ditetapkan berdasarkan POJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Keanggotaan Komite sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, dengan sedikitnya seorang Komisaris Independen dan pihak-pihak di luar Perusahaan.
Susunan Komite Audit per 31 Desember 2021
Nama | Jabatan | Masa |
---|---|---|
Rudiantara
|
Ketua
|
28 Juli 2020 - sekarang
|
Herwan Ng
|
Anggota
|
1 Mei 2019 - sekarang
|
Felia Salim
|
Anggota
|
1 Januari 2020 - sekarang
|
Profil anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Komisaris disajikan pada profil Dewan Komisaris, sedangkan profil anggota Komite Audit lainnya disajikan di bawah ini.
Tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Perusahaan, Nominasi dan Remunerasi adalah membantu Dewan Komisaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, serta proses nominasi dan remunerasi. Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris pada 27 Maret 2017.
Sesuai dengan POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Terbuka, susunan Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, dengan seorang anggota bertindak sebagai Ketua yang juga merupakan Komisaris Independen. Anggota lainnya dapat berupa anggota Dewan Komisaris, pihak-pihak dari luar Perseroan, maupun yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.
Sesuai dengan POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Terbuka, susunan Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, dengan seorang anggota bertindak sebagai Ketua yang juga merupakan Komisaris Independen. Anggota lainnya dapat berupa anggota Dewan Komisaris, pihak-pihak dari luar Perseroan, maupun yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.
Anggota Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh Dewan Komisaris untuk masa jabatan 3 tahun.
Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi per 21 Juni 2022:
Nama | Jabatan | Tanggal Penunjukkan |
---|---|---|
Rudiantara
|
Ketua
|
|
Deshnee Naidoo
|
Anggota
|
Lorem, ipsum dolor. |
Farrah Carrim
|
Anggota
|
Maret, 2023
|
Yusuke Niwa
|
Anggota
|
|
M. Jasman Panjaitan
|
Anggota
|
Maret, 2023
|
Profil anggota Komite Tata Kelola Perusahaan, Nominasi dan Remunerasi yang menjadi anggota Dewan Komisaris disajikan pada halaman profil Dewan Komisaris.
Komite Mitigasi Risiko dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris pada 27 Maret 2017. Komite Mitigasi Risiko membantu Dewan Komisaris dalam hal pengawasan penerapan dan penerapan manajemen risiko.
Anggota Komite Mitigasi Risiko terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang diangkat oleh Dewan Komisaris untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dengan ketentuan salah satu anggota merangkap Ketua dan seorang Komisaris Independen, dan anggota lainnya dapat dicalonkan oleh pemegang saham yang berhak.
Pada 2021, tidak ada perubahan keanggotaan Komite Mitigasi Risiko. Susunan Komite Mitigasi Risiko per 31 Desember 2021 terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang anggota.
Anggota Komite Mitigasi Risiko terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang diangkat oleh Dewan Komisaris untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dengan ketentuan salah satu anggota merangkap Ketua dan seorang Komisaris Independen, dan anggota lainnya dapat dicalonkan oleh pemegang saham yang berhak.
Pada 2021, tidak ada perubahan keanggotaan Komite Mitigasi Risiko. Susunan Komite Mitigasi Risiko per 31 Desember 2021 terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang anggota.
Susunan Komite Mitigasi Risiko per 21 Juni 2022
Nama | Jabatan | Masa Jabatan |
---|---|---|
Raden Sukhyar
|
Ketua
|
Pengangkatan pertama berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris pada 16 Agustus 2019 dan diangkat kembali berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris pada 27 April 2021.
|
Gustavo Garavaglia
|
Anggota
|
Pengangkatan pertama berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris pada Maret 2023.
|
Justin Thompson
|
Anggota
|
Pengangkatan pertama berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris pada 2 April 2019 dan diangkat kembali berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris pada 27 April 2021.
|
M. Rachmat Kaimuddin
|
Anggota
|
21 Juni 2022
|
Profil anggota Komite Mitigasi Risiko yang menjadi anggota Dewan Komisaris disajikan pada halaman profil profil Dewan Komisaris, sedangkan profil anggota Komite Mitigasi Risiko lainnya disajikan di bawah ini.
Susunan Panitia Kontrak Karya per 21 Juni 2022
Name | Jabatan |
---|---|
Raden Sukhyar
|
Ketua
|
Fabio Ferraz
|
Anggota
|
Peter Brady
|
Anggota
|
Kaoru Hayashi
|
Anggota
|
Ratih D. Amri
|
Anggota
|
Profil anggota Komite Kontrak Karya yang menjadi anggota Dewan Komisaris disajikan pada halaman profil Dewan Komisaris.